TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer

11 hours ago 7

loading...

TAUD mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar PN Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi PN Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/6/2026) untuk menyerahkan surat agar PN Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus . Mereka khawatir PN Militer memusnahkan barang bukti kasus tersebut.

"Kami kemarin mendengarkan sidang tuntutan, auditorat mengatakan akan meminta pada Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk memusnahkan barang bukti. Ini kami pandang bisa menghambat proses hukum yang nanti berlangsung di Polda Metro Jaya," ujar Perwakilan TAUD Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: TAUD Serahkan Surat Penolakan Kehadiran Andrie Yunus di Pengadilan Militer

Menurut dia, surat permohonan penghentian sidang kasus Andrie Yunus ke PN Militer dilakukan karena Majelis Hakim PN Militer telah menjadwalkan agenda vonis terhadap 4 oknum TNI terdakwa penyiraman Andrie Yunus.

Maka itu, dia ingin agar PN Militer segera memutuskan nasib surat tersebut sebelum digelarnya vonis. "Agendanya hari ini Replik dilanjutkan Duplik, baru kemudian Rabu vonis. Jadi kami memang menginginkan supaya surat kami ini dipertimbangkan secepat mungkin, sesegera mungkin sebelum adanya vonis," katanya.

Pihaknya telah menerima ratusan surat dari masyarakat sipil yang mendukung agar kasus penyiraman Andrie Yunus digelar di Pengadilan Umum. Surat itu bakal diserahkan ke Andrie Yunus sebagai bentuk dukungan.

"Hari ini kami menerima dari teman-teman Solidaritas Masyarakat Sipil, surat sebanyak 400 kurang lebih yang dituliskan warga, masyarakat, dan teman-teman Andrie Yunus, yang nanti kami serahkan ke Andrie Yunus. Ini juga mempertegas bagaimana sebenarnya dukungan yang cukup masif dari masyarakat, dari publik supaya mendapatkan proses keadilan yang luas, proses keadilan yang utama dalam konteks penyelesaian kasus Andrie Yunus yang berjalan hampir 2 bulan," ujar Dimas.

(jon)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |