Sarbumusi: Jutaan Pekerja Belum Miliki Perlindungan Sosial Dasar

3 hours ago 2

loading...

Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan menggelar Afternoon Coffee Club (ACC) bertema Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?, Selasa (4/11/2025). FOTO/IST

JAKARTA - Presiden DPP K Sarbumusi, Irham Ali Saifuddin menyebut hingga saat ini masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum tersentuh perlindungan sosial. Menurutnya, baru sekitar 10% pekerja informal yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Artinya, jutaan pekerja belum memiliki perlindungan dasar. Kita tidak bisa menutup mata terhadap kondisi ini. Negara, serikat pekerja, dan masyarakat sipil harus bekerja bersama memastikan keadilan sosial benar-benar terwujud," kata Irham Ali Saifuddin dalam Afternoon Coffee Club (ACC) bertema "Informality Tinggi, Jaminan Sosial Kita Bisa Apa?" yang digelar Konfederasi Sarbumusi di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Karena itu, kata Irham, Konfederasi Sarbumi mendorong BPJS Ketenagakerjaan menjadi asuransi sosial bagi seluruh masyarakat. "BPJS Ketenagakerjaan dapat hadir sebagai asuransi sosial bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali, khususnya pekerja," ujarnya.

Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah mengatakan, perluasan perlindungan jaminan sosial difokuskan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga Oktober 2025, jumlah peserta aktif Pekerja BPU mencapai 11,5 juta orang dari total 43,5 juta peserta aktif nasional.

"Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum terlindungi, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap risiko sosial ekonomi," kata.

Hendra menyebut, dari total 30,2 juta pekerja rentan, baru sekitar 4,67 juta atau 15,4% yang telah menjadi peserta aktif. Sementara lebih dari 25 juta pekerja rentan lainnya masih belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Pemerintah, kata Hendra, telah memperkuat langkah melalui berbagai kebijakan seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, Inpres Nomor 8 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mendorong daerah menggunakan APBD maupun APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan.

Hendra juga menegaskan pentingnya dukungan masyarakat melalui dana sosial keagamaan. "Dengan adanya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025, dana zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah besar agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial," ujarnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |