PN Jakpus Tegaskan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong Murni Fakta Hukum: Majelis Hakim Tidak Terkontaminasi

12 hours ago 3

loading...

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berbincang bersama penasihat hukum. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menegaskan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong murni berdasarkan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan. Publik diminta membaca utuh kasus tersebut, bukan hanya yang berseliweran di media sosial.

"Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya, itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangannya, dikutip Selasa (22/7/2025).

Andi pun mengimbau masyarakat membaca secara utuh kasus yang menjerat Tom Lembong, bukan hanya yang berseliweran di media sosial (medsos). "Dalam menyikapi berbagai isu di social media ataupun di berbagai media-media lainnya, kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh, tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," ujarnya.

Baca Juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Lebih lanjut, Andi mengatakan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong belum berkekuatan hukum tetap. Tom Lembong bisa mengajukan upaya hukum banding jika keberatan dengan vonis tersebut.

"Kami memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

PN Jakpus mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut. "Sekeras apa pun saran dan masukannya, karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," pungkasnya.

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |