PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

1 week ago 7

loading...

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) ilegal. Foto/Dok

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatat setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.

“Jadi PHK di Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK di Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan putusan MK,” ujar Said Iqbal saat konferensi pers, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga

Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di Wilayah Solo

“Partai Buruh dan KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.

Ilegalnya PHK Sritex tidak didahului oleh mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Perundingan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur dalam keputusan MK.

Sayangnya tahapan tersebut dinilai Said Iqbal tidak ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.

“Di dalam keputusan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, langsung karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.

“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |