Probolinggo (29/3/2025) – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo bekerja sama dengan TNI dan Polri menutup sejumlah destinasi wisata ilegal yang belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) salah satunya berada pada kawasan hutan petak 2T Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumberurip, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasirian, dan beberapa titik lainnya,
Langkah tegas ini diambil guna menertibkan seluruh aktivitas pariwisata yang tidak berizin dan tidak memenuhi persyaratan operasional sesuai dengan ketentuan Perhutani.
Plt Kepala Perhutani KPH Probolinggo, H.Misbakhul Munir, S.hut, saat di konfirmasi di tempat yang berbeda menjelaskan bahwa Pihaknya telah menginstruksikan jajarannya melalui surat resmi untuk melakukan penutupan wisata ilegal karena merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan pengunjung dan kelestarian kawasan hutan.
Menurutnya, hanya destinasi wisata yang telah memiliki kerja sama resmi dengan Perhutani, dilengkapi asuransi jiwa, serta patuh terhadap pajak daerah yang diizinkan untuk beroperasi.
“Wisata ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga membahayakan keselamatan wisatawan. Oleh sebab itu, kami mengambil tindakan penutupan dan pengawasan ketat, bekerja sama dengan TNI dan Polri, demi menjaga keamanan, ketertiban, serta perlindungan kawasan hutan, ” ujarnya.
Perwakilan Anggota Polri Alfian menambahkan “Dalam kerangka menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan hutan, kami mendukung penuh inisiatif Perhutani untuk menindak aktivitas wisata ilegal. Sinergi antara aparat keamanan dan pengelola kawasan hutan merupakan kunci dalam mencegah potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat, terutama mengingat meningkatnya mobilitas wisatawan pada masa libur Lebaran. Kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan hukum dan standar operasional para pengelola wisata.”
Selain persoalan legalitas, Perhutani juga menyoroti pentingnya perlindungan asuransi bagi pengunjung. Destinasi wisata resmi yang telah menandatangani PKS dengan Perhutani diwajibkan untuk menyediakan asuransi jiwa, sehingga wisatawan memperoleh jaminan perlindungan apabila terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Dalam penindakan di lapangan, Perhutani bersama TNI dan Polri melakukan patroli dan penertiban di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi wisata tanpa izin. Kegiatan penutupan berlangsung dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengelola maupun masyarakat setempat.
“Kami mengimbau para pengelola yang belum mengurus perizinan agar segera menjalin kerja sama dengan Perhutani dan mematuhi semua ketentuan. Keberadaan wisata alam dapat menjadi potensi ekonomi yang signifikan, tetapi harus dikelola dengan baik, memiliki payung hukum yang jelas, dan memperhatikan keselamatan pengunjung, ” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pengembangan sektor pariwisata di kawasan hutan Probolinggo dapat berjalan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Selain itu, penutupan wisata ilegal diharapkan mampu mendorong pengelola untuk mematuhi peraturan, membayar pajak, serta menyediakan fasilitas keselamatan yang memadai, sehingga wisata hutan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan wisatawan.@Red.