Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, pada Jum’at (14/03/2025).
Koordinasi yang dilakukan pihak Perhutani tersebut dalam rangka menjalin sinergitas dengan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik terutama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.
Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Nomor : 01/PKS/BWB/DIVRE JATIM/2025 Nomor : NKS-004/M.5.21/Gs/02/2025 tanggal 24 Februasi 2025.
Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria, Eko Hadi mengatakan bahwa koordinasi ini merupakan kegiatan yang biasa dilakukan pihaknya agar dalam dalam kegiatan pengelolaan hutan yang dilakukan oleh Perhutani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dalam pengelolaan hutan yang dilakukan Perhutani dilapangan perlu adanya pengawalan khusus terhadap dinamika hukum yang ada sehingga dalam pelaksanaanya perlu mendapatkan arahan dari Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), ” kata Eko.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arif Ramadhoni, S.H., M.H. menerima baik kedatangan dari Perhutani di Kejari Banyuwangi dan ini merupakan bentuk sinergitas yang terjalin dengan baik selama ini.
“Dalam layanan Datun, terdapat profesi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pihak yang memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pemerintah, ” ujar Jaksa yang biasa dipanggil Dhoni ini.
“Layanan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan layanan yang diberikan oleh Kejaksaan Republik Indonesia mencakup berbagai ha antara lain Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain, ” terangnya.@Red.