Penanganan Karhutla di Riau, 4 Perusahaan Perkebunan Disegel

12 hours ago 3

loading...

Kebakaran hutan dan lahan. Foto/Tangkapan layar dok SindoNews

JAKARTA - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas dalam menangani kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di Riau . Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyegelan dan penghentian operasional.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7/2025).

Adapun empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu PT ACR, PT MGI, PT TMP, dan PT SRL.

Baca Juga: 16 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau

Sementara itu, PT JTP yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan.

Dengan demikian, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan, sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan. Proses pengawasan masih berlangsung. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |