loading...
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.
"KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.
Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ujarnya.
Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.
Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. "Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE," pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya