Korupsi PT TPL, HKBP Desak Rp2 Triliun Pengembalian Kerugian Negara Dialokasikan Khusus Pemulihan Ekologi Tapanuli

11 hours ago 3

loading...

Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Semua dana pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp2 triliun yang kini tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) didesak agar dialokasikan secara utuh untuk pemulihan ekologi dan penanganan bencana di kawasan Tapanuli Raya. Desakan itu disuarakan oleh Ephorus Persekutuan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pdt Victor Tinambunan.

Dia berpendapat bahwa langkah berani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membongkar praktek kecurangan pajak ekspor pulp, yang berujung pada penahanan dua pejabat pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)—harus menjadi pintu masuk pemulihan keadilan bagi rakyat terdampak.

"Apabila nanti perkara ini telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), kami sangat berharap nilai kerugian negara senilai Rp2 triliun, atau bahkan lebih, tidak sekadar mengendap di kas umum negara. Bulat-bulat dana pengembalian itu harus dialokasikan kembali ke Tapanuli Raya untuk pemulihan ekologi dan ganti rugi bencana," kata Pdt Victor, Jumat (28/8/2026).

Baca juga: Usut Dugaan Under Invoicing PT TPL, Praktisi Sebut Langkah Kejagung Jaga Kedaulatan Ekonomi

Dia memaparkan, angka kerugian keuangan negara hasil perhitungan sementara Kejagung sebanding dengan hancurnya ruang hidup warga di kawasan perbukitan Tapanuli. Pembabatan hutan alam menjadi kawasan tanaman monokultur eukaliptus seluas lebih dari 167 ribu hektar oleh PT TPL telah memicu krisis air bersih, kepunahan hayati, hingga rentetan banjir bandang dan tanah longsor mematikan.

"Jika kita kalkulasi, kerugian riil masyarakat akibat rusaknya fasilitas umum, jembatan, rumah ibadah, lahan pertanian yang tertutup material longsor, hingga puluhan korban jiwa, jauh melampaui angka Rp2 triliun. Oleh karena itu, pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung memiliki nilai strategis untuk mendanai reboisasi hulu sungai serta kompensasi warga," ungkapnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |