loading...
Kemendagri bakal memanggil Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut liburan ke Jepang. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) tidak menerima pengajuan izin dari Bupati Indramayu Lucky Hakim yang pergi liburan ke Jepang. Kini, Kemendagri bakal memanggil Lucky Hakim.
“(Pemanggilan) segera, setelah beliau tiba di Indonesia dan awali aktivitas di Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Senin (7/4/2025).
Bima Arya menjelaskan, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri.
“Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i KDH dan WKDH dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” ujar dia.
Bima juga merinci, ada sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut. Meski demikian, Kemendagri akan melakukan pemanggilan terlebih dulu untuk meminta penjelasan Lucky Hakim.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” jelas dia.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini menghebohkan netizen. Dedi mengunggah foto Bupati Indramayu sekaligus selebriti, Lucky Hakim yang disebut pergi liburan tanpa izin ke Jepang.
Momen itu dibagikan Dedi di akun TikTok-nyab@dedimulyadiofficial. Tampak dia mengunggah sederet foto Lucky yang asyik plesiran ke Jepang bersama keluarganya. “Salamat berlibur Pak Lucky Hakim, nanti kalau ke Jepang lagi bilang dulu ya,” tulis Dedi dikutip Minggu (6/4/2024).
Dalam postingan itu, Lucky terlihat mengenakan pakaian kimono dan turun dari mobil travel. Lucky juga berpose bersama keluarga di depan Disneyland Jepang.
(cip)