Kehadiran TNI di Papua: Tunduk Konstitusi, Tegakkan Kemanusiaan

6 hours ago 1

JAYAPURA - Pernyataan provokatif kembali dilontarkan oleh kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Bahkan, kelompok ini mengeluarkan ancaman akan menyerang aparat TNI-Polri dan mengusir masyarakat non-Papua dari wilayah tersebut. Minggu (7/9/2025).

Ancaman itu bukan hanya menyesatkan, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum maupun legitimasi kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, justru merupakan langkah legal, konstitusional, dan sesuai hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Kehadiran TNI di Papua

Kehadiran dan pembangunan pos TNI di wilayah Papua berakar pada sejumlah regulasi negara yang sah, di antaranya:

1. UUD 1945 Pasal 30 menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memberi mandat pada TNI melalui Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4 untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

3. Pasal 9 UU TNI memberi kewenangan membangun dan menggunakan sarana-prasarana penunjang tugas pokoknya.

4. Perpres No. 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan menghadapi ancaman strategis di wilayah rawan.

Dengan dasar tersebut, pembangunan pos militer di wilayah rawan Papua tidak dapat dianggap provokasi. Sebaliknya, langkah ini bertujuan menjamin keselamatan warga sipil, melindungi aktivitas pembangunan, dan mencegah penyebaran kekerasan kelompok separatis.

TNI dengan Pendekatan Humanis

Kehadiran TNI di Papua bukan sekadar operasi militer, melainkan juga pendekatan sosial dan kemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, yang menekankan keterlibatan TNI dalam mendukung pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan komunikasi sosial yang inklusif.

Dalam setiap operasi, TNI berkomitmen mengedepankan prinsip proporsionalitas, profesionalitas, dan penghormatan HAM, sesuai ketentuan hukum nasional maupun Hukum Humaniter Internasional.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter

Pernyataan TPNPB-OPM yang mengancam warga non-Papua dan serangan brutal terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, serta fasilitas umum, jelas merupakan tindak pidana terorisme. Sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, tindakan kekerasan yang menimbulkan teror luas terhadap masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai tindak terorisme.

Lebih jauh, aksi TPNPB-OPM juga melanggar prinsip utama Hukum Humaniter Internasional, yakni:

* Distinction: kewajiban membedakan kombatan dan sipil;

* Proportionality: larangan menimbulkan kerugian berlebihan pada warga sipil;

* Precaution: kewajiban merencanakan serangan agar tidak membabi buta.

Dengan demikian, klaim TPNPB-OPM untuk melabeli wilayah tertentu sebagai “zona perang” hanyalah propaganda tanpa dasar hukum yang justru menjerumuskan masyarakat ke dalam ketakutan.

TNI Hadir sebagai Wajah NKRI

Kehadiran TNI di Papua pada hakikatnya adalah kehadiran negara. Bukan untuk menindas, melainkan untuk memastikan seluruh warga negara termasuk masyarakat asli Papua memperoleh rasa aman, akses pembangunan, dan perlindungan dari kekerasan.

Setiap langkah TNI berlandaskan pada tiga prinsip utama:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan undang-undang;

* Akuntabilitas: diawasi secara internal maupun eksternal;

* Profesionalitas: dijalankan dengan standar militer modern yang menghormati HAM.

Kesimpulan

Kekerasan dan ancaman TPNPB-OPM adalah jalan buntu yang menabrak hukum nasional maupun internasional. Sebaliknya, kehadiran TNI di Papua merupakan simbol negara hukum yang hadir untuk melindungi, melayani, dan membangun bersama rakyat.

Tidak ada tempat bagi terorisme dalam bingkai NKRI. TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berpihak pada kemanusiaan, memastikan Papua tetap menjadi bagian damai dan sejahtera dari Indonesia.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |