Kehadiran TNI di Papua: Langkah Konstitusional untuk Melindungi, Bukan Menindas

1 week ago 9

PAPUA - Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang, ” bahkan mengancam serangan terhadap aparat TNI-Polri serta mengeluarkan ultimatum bagi warga non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut. Jum'at 23 Mei 2025.

Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah legal dan konstitusional yang berlandaskan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30, yang menyatakan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

2. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tugas operasi militer selain perang termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan menghadapi gerakan separatis bersenjata.

3. Perpres No. 66 Tahun 2019 yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani ancaman strategis di wilayah rawan.

Pembangunan pos militer ini bertujuan melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah kekerasan yang disebabkan kelompok separatis.

Pendekatan Humanis dan Strategis TNI

TNI menjalankan tugas dengan pendekatan humanis, tidak hanya bersifat militeristik. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI juga berfokus pada aspek sosial dan kemasyarakatan, seperti mendukung pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan membangun komunikasi sosial inklusif.

TNI berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme dan penuh hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum

Ancaman dan serangan TPNPB terhadap warga sipil, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur adalah tindakan terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu, mereka melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional seperti pemisahan kombatan dan sipil, proporsionalitas, serta kehati-hatian dalam konflik bersenjata.

Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi Papua dan NKRI

Kehadiran TNI di Papua bukan untuk menindas, melainkan untuk menjamin rasa aman, keadilan pembangunan, dan perlindungan seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua. Setiap tindakan TNI berlandaskan legalitas, akuntabilitas, dan profesionalitas sesuai peraturan yang berlaku.

Propaganda dan kekerasan bersenjata dari TPNPB-OPM harus ditolak tegas. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan komitmen tinggi terhadap penegakan HAM dan integritas NKRI demi masa depan Papua yang damai dan sejahtera.

Authentication: 

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Masyarakat | | | |