loading...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu HR diduga memaksa damai korban pelecehan di Kota Makassar. HR meminta uang Rp10 juta kepada pelaku kemudian uangnya dibagi dua untuk korban dan dirinya. Foto: iNews/Leo Muhammad Nur
MAKASSAR - Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu HR diduga memaksa damai korban pelecehan atau kekerasan seksual di Kota Makassar. HR meminta uang sebesar Rp10 juta kepada pelaku kemudian uangnya dibagi dua kepada korban dengan dalih untuk damai dan membeli baju Lebaran.
Akibat ulahnya, Iptu HR dan seorang penyidik diperiksa Paminal Propam Polrestabes Makassar. Hal itu diungkap Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar Makmur kepada pihak media di Makassar.
Makmur menuturkan Iptu HR berencana meminta sejumlah uang kepada pelaku pelecehan agar kasusnya didamaikan dengan korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Kanit PPA akan meminta Rp10 juta kepada pelaku selanjutnya menawarkan untuk dibagi dua, Rp5 juta kepada korban dan Rp5 juta kepada pihak Iptu HR,” ujar Makmur, Rabu (12/3/2025).
Menurut dia, perbuatan Kanit PPA tak dapat dibenarkan apalagi dengan iming-iming uang tunai. Pihaknya juga menyesali tingkah Iptu HR yang mengusir ke luar ruangan pendamping korban dari UPTD PPA Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Kanit PPA Polrestabes Makassar bersama satu penyidiknya telah diperiksa Propam terkait hal tersebut.
“Kami masih menunggu hasil keterangan klarifikasi dugaan permintaan uang dalam penanganan kasus kekerasan seksual hingga berujung damai dari Paminal,” ujarnya.
Jika terbukti terduga Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar bersama penyidik bakal dicopot dari jabatannya untuk menjalani hukuman disiplin Polri.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya