Kalapas Purwokerto, Ali Andra Harahap Pimpin Rapat Tindak Lanjut Surat Edaran Dirjenpas Terkait Pengawasan Internal

1 week ago 9

PURWOKERTO – Dalam rangka menindaklanjuti dua surat edaran  dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Purwokerto, Ali Andra Harahap memimpin rapat koordinasi bersama jajaran pejabat struktural, Rabu (21/05/2025).

Rapat ini digelar sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengawasan internal serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Surat edaran yang menjadi dasar rapat ini yakni Surat Edaran tentang Pengawasan Internal Pelaksanaan Penggeledahan Blok Hunian yang Aman dan Efektif serta Antisipasi Risiko Terjadinya Penyimpangan Prosedur dan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Lainnya, serta Surat Edaran tentang Pengawasan Internal terhadap Potensi Pelanggaran Petugas pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kalapas Purwokerto menekankan pentingnya sinergi dan kepatuhan seluruh jajaran terhadap prosedur penggeledahan blok hunian yang telah ditetapkan.

“Penggeledahan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sesuai SOP, dan mengedepankan prinsip keamanan serta penghormatan terhadap hak warga binaan, ” tegas Kalapas Purwokerto. 

Selain itu, penguatan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas juga menjadi fokus utama. Kalapas mengingatkan agar seluruh jajaran menjaga integritas, profesionalisme, dan menjadikan pengawasan sebagai bagian dari budaya kerja sehari-hari.

Melalui rapat ini, Kalapas berharap agar seluruh pejabat struktural dapat segera menindaklanjuti arahan Dirjenpas dengan langkah konkret. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalisir dan Lapas Kelas IIA Purwokerto tetap dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

“Ini adalah bagian dari upaya kita bersama menjaga marwah institusi dan memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi, ” tutup Kalapas.

(Humas Lapas Purwokerto) 

Read Entire Article
Masyarakat | | | |