Dolfie PDIP Cecar Sri Mulyani soal Penggunaan Anggaran Tidak Transparan

3 weeks ago 8

loading...

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit. Foto/dpr.go.id

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mempertanyakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang mencapai Rp525 triliun pada 2026, atau meningkat dari tahun ini Rp258 triliun. Dolfie mengatakan, dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), diatur bahwa anggaran BA BUN Rp525 triliun tersebut, keterlibatan DPR dalam mencermati alokasi anggarannya dihapus.

“Rp525 triliun ini digunakan sendiri, direncanakan sendiri, digunakan sendiri oleh pemerintah. Tanpa dibahas bersama DPR. Katanya kita mau transparan, akuntabel, tertib. Nah ini yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan dan kepatutan,” tutur Dolfie saat melakukan rapat kerja dengan pemerintah, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Dolfie mencontohkan, biasanya anggaran BA BUN salah satunya digunakan untuk pembayaran kompensasi listrik dan BBM, anggarannya berkisar sekitar Rp200 triliun. Artinya, bila tahun depan BA BUN dianggarkan sebesar Rp525 triliun, maka ada gap sisa anggaran sekitar Rp300 triliun yang belum diketahui peruntukannya.

Baca juga: Sri Mulyani Viral Sebut Guru Beban Negara, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ia berharap, penggunaan anggaran Rp525 triliun ini ke depan agar bisa dibahas lebih lanjut dengan DPR, agar ada ‘rambu-rambu dan pahar’ serta kriteria penggunaan anggaran yang sesuai ketentuan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi pernyataan DPR RI tersebut. Ia menjelaskan, anggaran BA BUN memang berkaitan dengan diskresi presiden.

Sebagaimana diketahui, diskresi presiden adalah kewenangan yang dimiliki presiden untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu, meskipun tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |