PANGANDARAN JAWA BARAT - Isu
beroperasinya tambang Galian C di wilayah Desa Cinta Ratu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Kepala Desa Cinta Ratu, Heryanadi, S.Pd memberikan klarifikasi terkait aktivitas galian C yang belakangan menjadi sorotan salah satu media online yang kantor redaksinya di Sukabumi.
Dalam pernyataannya, Heryanadi menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk kegiatan galian C tersebut.
"Izin usaha pertambangan, termasuk galian C, bukan kewenangan desa, akan tetapi kewenangannya berada di tangan pemerintah provinsi, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " ujar Heryanadi, Selasa (15/04/2025).
Hernayadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kegiatan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga sekitar.
"Kami mendukung investasi yang taat aturan dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika ada kegiatan ilegal, kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menertibkannya "katanya".
Ditegaskan Hernayadi bahwa, galian C yang ada di desa Cinta Ratu itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, bahkan sudah dipasang plang larangan aktivitas galian.
“Kami pastikan tidak ada aktivitas apapun di lokasi. Galian C ini sudah tidak beroperasi. Kalau ada yang bilang masih berjalan, itu tidak berdasar "katanya".
Tambah Hernayadi, terjadinya aktivitas
penambangan tersebut dulunya adalah permintaan Dewan Kesejahteraam Mesjid (DKM) kepada pengusaha alat berat untuk memperluas dan meratakan lahan milik desa untuk dijadikan Tempat pemakaman umum "ujarnya".
Sementara, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cinta Ratu, Asep Pendi menyayangkan pemberitaan tersebut karena dinilai tidak disertai konfirmasi yang jelas kepada pihak desa.
Menurutnya, lokasi yang diberitakan bukanlah area pertambangan, melainkan lahan milik desa yang digunakan untuk perluasan makam umum.
Kegiatan pemerataan lahan itu dilakukan atas permintaan warga yang disampaikan melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan dikerjakan secara swadaya dengan bantuan alat berat milik salah satu pengusaha setempat.
"Tidak ada kegiatan galian C komersil di sana. Ini murni untuk kepentingan sosial, yaitu perluasan area pemakaman. Kami sangat terbuka dan semua proses dilakukan atas dasar musyawarah masyarakatn "katanya.
Asep berharap media lebih mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan mengonfirmasi ke pihak terkait sebelum menyebarkan informasi ke publik... Ya karena
Lahan itu milik desa dan kami ratakan untuk menambah area pemakaman.
"Awalnya ka warga menyampaikan permintaannya lewat DKM, lalu kita bantu cari alat berat milik pengusaha sekitar untuk meratakan tanah, tanpa ada transaksi komersial atau penambangan, ” jelasnya.
Asep juga menyayangkan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi ke pihak desa atau BPD terlebih dahulu. “Pemberitaan seperti itu bisa menimbulkan salah paham. Harusnya konfirmasi dulu sebelum menaikkan berita "katanya.
Tambah Asep, kami
Pihak BPD dengan pemerintah desa menegaskan "bahwa kegiatan tersebut bersifat sosial, tidak untuk kepentingan bisnis, serta tidak melibatkan izin galian C karena bukan kegiatan pertambangan "ujarnya.