Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang

20 hours ago 5

loading...

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana membantah, jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 bulan. Foto/Dok

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ), Ivan Yustiavandana membantah, jika disebutkan Negara telah merampas hak rakyat dengan cara memblokir rekening yang tidak digunakan untuk bertransaksi selama 3-12 bulan. Penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, diklaim PPATK untuk menjaga kepentingan pemilik sah rekening di perbankan serta integritas sistem keuangan nasional.

"Ya nggak mungkinlah dirampas. Ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana," kata Ivan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir

Rekening dormant , yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Diterangkan juga bahwa Ia tidak ingin rekening yang tidak aktif selama kurun waktu tersebut dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab. Misalnya digunakan untuk bermain judi online (Judol).

"Ini salah satu bentuknya dengan menjaga rekening saudara-saudara kita agar tidak disalahgunakan para pelaku pidana. Hak dan kepentingan nasabah dilindungi," ujarnya.

Langkah ini disebut bukan tanpa alasan. PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan, digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant di ambil dengan melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian data nasabah). Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |