loading...
Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa menyusul OTT KPK dianggap sebagai keputusan yang tepat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung yang memberhentikan sementara sejumlah jaksa menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai keputusan yang tepat. Keputusan tersebut juga mencerminkan komitmen pembersihan internal di tubuh Kejaksaan.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, kebijakan tersebut perlu diapresiasi karena menunjukkan keterbukaan dan keseriusan Kejaksaan Agung dalam merespons dugaan penyimpangan aparat penegak hukum.
“Saya mengapresiasi keterbukaan jaksa agung terkait pembersihan internal, pemberhentian ini langkah yang sangat tepat,” ujar Ikhwan, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Tabrak Petugas KPK Tiba di Gedung Merah Putih
Diketahui, Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah terjaring OTT KPK. Langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi sekaligus mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Terkait kekhawatiran bahwa kasus ini dapat mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung yang selama ini dinilai progresif dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar, Ikhwan menilai dampaknya tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi di Kejagung justru kuat karena datang dari pucuk pimpinan.
“Ghiroh pemberantasan korupsi ada di puncak struktur, yaitu Kejaksaan Agung. Jadi saya kira kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja Kejagung secara keseluruhan,” katanya.


















































