28 Juta Rekening Dormant Dibuka Lagi, PPATK Ungkap Ribuan Terkait Judol

1 day ago 5

loading...

Kebanyakan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online. Foto/Dok

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkapkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant atau rekening pasif yang sebelumnya dibekukan sejak beberapa bulan lalu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pembekuan sementara ini merupakan bagian dari program pencegahan tindak pidana keuangan yang rutin dilakukan lembaganya.

“Sejak awal proses ini berjalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara. Puluhan juta rekening tidak aktif kami hentikan sementara transaksinya, lalu kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya,” ujar Ivan kepada MNC Portal, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya pembekuan dilakukan agar rekening tidak aktif tersebut tidak disalahgunakan, terutama oleh pelaku tindak pidana. Setelah nasabah melengkapi dokumen dan mengonfirmasi kepemilikan, PPATK langsung mencabut status pembekuan.

“Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau mencari rekening tidur untuk disalahgunakan menjadi susah,” tegasnya.

Baca Juga: Blokir Rekening Nganggur, PPATK Klaim Lindungi Nasabah: Uang 100% Aman Tak Berkurang

Ivan mengungkapkan, meskipun mayoritas rekening yang dibekukan masuk kategori dormant, ada pula ribuan rekening yang ternyata merupakan rekening penampungan hasil tindak pidana, terutama judi online (judol).

“Kebanyakan ini memang rekening penampungan hasil pidana. Mayoritas dari kasus tersebut adalah rekening untuk judi online . Ini yang membuat kami tegas menutupnya, karena sudah jelas digunakan untuk kejahatan,” jelasnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |