loading...
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang merugikan Yayasan Kartika Eka Paksi. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang tersangka berinisial MY. Kasus ini terkait dengan pengelolaan barang ekspor berupa tembaga seberat 20,6 ton yang berujung pada kerugian finansial signifikan bagi pihak korban.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 2 Maret 2025. "Tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus proses ekspor barang yang sedang bermasalah, namun kemudian diketahui bahwa barang tersebut telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik dan berpindah tangan ke pihak lain," kata Martuasah, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Peristiwa terjadi pada 13 September 2024. Saat itu pelapor melakukan pembayaran jasa pengiriman barang ekspor berupa scrap seberat 20,6 ton tujuan Singapura. Pembayaran senilai Rp253,400 juta diberikan kepada tersangka MY, yang berperan sebagai pengurus jasa pengiriman.
Namun, ekspor tersebut tertahan akibat kendala administrasi dan barang harus dikembalikan kepada pelapor. Barang sempat diserahkan kepada tersangka MY dengan kewajiban untuk dikembalikan kepada pemilik, namun barang tidak kunjung dikembalikan tetapi justru dijual kepada pihak lain.
Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar USD20.653 atau setara Rp2,266 miliar. Tersangka MY berhasil diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Mei 2025 berikut barang bukti, yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Poco X5 warna hitam, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama MY.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP I G.N.P. Krisnha bersama tim Unit 1 Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini sedang diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau 372 KUHP (penggelapan). "Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyangkut sektor ekspor-impor dan perdagangan internasional," ujarnya. Baca juga:
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Direktur Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sudarto memberikan apresiasi dan penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut. Tindak pidana penipuan dan penggelapan barang ekspor ini diketahui milik PT Wahana Bhakti Utama sebagai Divisi Usaha Yayasan Kartika Eka Paksi Angkatan Darat. "Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas pengungkapan kasus ini," katanya.
(poe)