Troya Temui Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta, Refly: Mereka Belum Terima Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

3 hours ago 6

loading...

Refly Harun perwakilan dari Tifa-Roys Advocates (Troya) memperoleh informasi Kejati DKI Jakarta belum mengantongi berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Tifa-Roy's Advocates (Troya) mengantongi informasi bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum mengantongi berkas perkara R oy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Informasi itu didapat setelah Troya bertemu jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Adapun perwakilan Troya turut dihadiri oleh Refly Harun, Ahmad Wirawan Adnan, Didit Wijayanto hingga Ramdan Syah.

Baca juga: Dino Patti Djalal: Saya Yakin 1.000% Pak JK Orang Baik yang Berhati Bersih

"Tadi kami sekitar pukul 10.00, setelah administrasi, baru masuk kira-kira pukul 11.00 kurang, itu diterima oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena jaksa inilah yang kemudian akan menentukan nasib Dokter Tifa dan Mas Roy selanjutnya," ujar Refly saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Refly mengaku, pihaknya mendapat informasi bahwa jaksa peneliti belum menerima berkas perkara Roy dan Dokter Tifa dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, informasi ini sekaligus membantah kabar penyidik akan melimpahkan perkara Roy dan Dokter Tifa ke Kejaksaan yang dihembuskan Ketua Umum (Ketum) Jokman Nusantara Bersatu Andi Azwan.

"Kita tahu bahwa Polda Metro Jaya sudah memberitahukan bahwa pada tanggal 17 April kemarin, pada hari Jumat, mereka mengatakan sudah mengirimkan berkas P-19. Setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference Dirreskrimum," tutur Refly.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |