Tom Lembong Dapat Abolisi, Pengacara Soroti Kinerja Kejagung

13 hours ago 2

loading...

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Jumat (1/8/2025) malam. Foto/Yudistiro Pranoto

JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) akhirnya bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir pun kembali menyoroti ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi importasi gula.

Ia heran dengan Kejagung begitu berani menahan kliennya padahal belum jelas adanya perbuatan Tom yang merugikan negara. "Wah udah banyak sekali dan kita udah capek nyebut keganjilan-keganjilannya, udah banyak sekali jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses menteri yang lain nggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan nggak ada audit BPKP," katanya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). Baca juga: Keluar dari Rutan Cipinang, Tom Lembong: Malam Ini Saya Kembali Menghirup Udara Bebas

Tak hanya itu, keanehan juga terjadi di meja persidangan. Jaksa telah mengakui Tom tidak menerima uang sepersen dari kasus dugaan korupsi importasi gula namun tetap dituntut 7 tahun penjara. "Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," ujarnya.

Adapun setelah menerima abolisi ini, dia berharap para penegak hukum dievaluasi secara total. Jangan sampai seorang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum. "Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi. Evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," tuturnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |