Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Megawati Dinilai Belum Berdamai dengan Sejarah

3 hours ago 2

loading...

Pernyataan Ketum PDIP sekaligus Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto disayangkan. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pernyataan Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri yang menolak pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto sangat disayangkan. Megawati seharusnya dapat menempatkan diri sebagai seorang negarawan yang menghormati jasa para pendahulunya, bukan hanya melihat persoalan ini dari sudut pandang politik.

Direktur Citra Institute Yusak Farhan mengatakan, seharusnya Megawati tidak mengeluarkan pernyataan itu. “Sikap Megawati justru menunjukkan bangsa kita belum sepenuhnya bisa berdamai dengan masa lalu. Megawati seharusnya tidak melihat usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional dari sudut pandang seorang politisi, tapi sebagai seorang negarawan atau mantan presiden yang menghormati para pendahulunya,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Yusak menilai sikap ngambek politik yang terus dipertahankan Megawati justru dapat memperlambat proses rekonsiliasi nasional yang sedang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. “Sikap ngambek Mega yang terus-terusan bisa menghambat rekonsiliasi nasional,” tegasnya.

Baca juga: Megawati Terkenang Soekarno Ditolak Dimakamkan di TMP oleh Soeharto

Yusak menilai penolakan Megawati atas dasar luka sejarah keluarga Soekarno dapat menimbulkan risiko munculnya kembali politik dendam di tengah masyarakat. “Sikap Mega bisa menghambat rekonsiliasi nasional dan melanggengkan politik dendam atas masa lalu,” ujarnya.

Semangat rekonsiliasi yang dibangun Prabowo berlandaskan visi besar untuk memperkuat persatuan bangsa, bukan kepentingan politik jangka pendek. “Saya kira politik rekonsiliasi Prabowo dibangun berdasarkan visi besar persatuan nasional, bukan rekonsiliasi jangka pendek yang digerakkan karena motif kekuasaan,” tutur Yusak.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |