Sumbawa Barat, NTB - Kembali Para Pemilik eks lahan Smelter Di Maluk Kabupaten Sumbawa Barat mempertanyakan janji PT. AMMAN untuk direkrut sebagai pekerja di Smelter.
RIZAL ASBARI sebagai tokoh pemuda dan aktivis maluk sekaligus perwakilan pemilik eks lahan tuntut jani Perekrutan di Smelter PT. AMMAN menyampaikan akan selalu menjaga kodusifitas daerahnya, meski janji yang dipertanyakan tersebut tetap dilakukan.
“Saya akan berkomitmen untuk tetap menjaga Kondusifitas Daerah meski janji yang kita pertanyakan ke PT. AMMAN tetap diupayakan, “tegasnya Senin (01/09/2025).
Menurut nya, Enam Tahun pasca pembebasan lahan untuk pembangunan smelter PT. AMNT ( Amman Mineral Nusa Tenggara), para eks pemilik lahan kembali menagih janji lama yang pernah disepakati saat proses pelepasan tanah pada tahun 2019.
Saat itu proses pembebasan lahan berlangsung sangat alot. Para pemilik lahan enggan melepaskan tanah mereka karena lahan tersebut memiliki nilai ekonomi dan historis. Mengingat proyek smelter termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), kemudian Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat turun tangan menjadi mediator, maka akhinya para pemilik lahan bersedia melepas tanahnya.
Salah satu point penting kesepakatan adalah anak-anak pemilik lahan akan diprioritaskan bekerja di industri smelter setelah Pembangunan rampung dan smelter mulai beroperasi.
Namun lanjutnya, hingga kini progres pembangunan smelter yang berada di Kecamatan Maluk masih belum beroperasi. Kondisi inilah yang memicu keresahan para 174 kepala keluarga eks pemilik lahan.
“Ada 174 KK yang menagih janji itu, berhubung hingga saat ini belum mulai beroperasi dan janji untuk menerima anak-anak pemilik ek lahan untuk bekerja itu belum terealisasikan, “ jelasnya.
Diceritakan nya, bahwa kesepakatan itu sudah berjalan enam tahun. Kami hanya menagih janji yang pernah disampaikan dulu di hadapan Pemerintah dan Tokoh Masyarakat. Tuntutan para eks pemilik lahan itu wajar.
Dulu mereka sudah Ikhlas melepas tanah demi kepentingan bangsa. Sekarang, janji yang pernah diucapkan harus ditepati.
Perekrutan tenaga kerja lokal pasca pembebasan lahan harus dipandang bukan sekedar janji sosial, melainkan bagian dari tanggung jawab Perusahaan.
Senada dengan hal tersebut Sdr. Rizal Asbari selaku tokoh pemuda dan aktivis serta perwakilan dari eks pemilik lahan yang digunakan untuk pembangunan smelter mengatakan akan terus berupaya untuk tetap berkomunikasi dengan pihak terkait serta menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Maluk secara khusus dan secara umum di Kab. Sumbawa Barat, dimana daerah tersebut berdiri lokasi Objek Vital Nasional (OBVITNAS) dan juga Smelter merupakan Proyek Strategis Nasional. (Adb)