MOROWALI, Sulawesi Tengah– Tragedi kecelakaan kerja yang kembali merenggut nyawa seorang pekerja di kawasan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), Kecamatan Bungku Barat, menuai reaksi keras dari Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid. Ia menegaskan, hilangnya nyawa pekerja tidak boleh dipandang sebagai risiko yang lumrah dalam aktivitas industri, melainkan harus menjadi alarm serius bagi seluruh perusahaan untuk memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Syarifudin, setiap pekerja berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya. Karena itu, perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh standar keselamatan diterapkan secara maksimal di setiap lini operasional.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, " tegas Syarifudin, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai, perkembangan industri di Morowali memang telah memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, keberhasilan investasi tidak boleh dibayar dengan lemahnya perlindungan terhadap keselamatan para pekerja.
Ketua DPC Demokrat Morowali itu meminta manajemen PT IHIP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3, termasuk menelusuri penyebab insiden, memperbaiki prosedur kerja, memastikan seluruh peralatan dalam kondisi layak digunakan, serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas operasional yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Selain itu, ia juga mendorong instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan agar penyebab kecelakaan dapat diketahui secara jelas. Menurutnya, hasil investigasi harus menjadi dasar untuk memperbaiki sistem keselamatan kerja sehingga peristiwa serupa tidak kembali memakan korban.
Dalam regulasi nasional, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, perusahaan berkewajiban melaporkan kejadian tersebut kepada instansi terkait, melakukan investigasi, memenuhi hak-hak korban atau ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, serta mengambil langkah perbaikan agar insiden serupa tidak terulang.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang-undangan, " tegas Wakil Ketua DPRD Sulteng itu.
Peristiwa di kawasan IHIP kembali menjadi pengingat bahwa pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tenaga kerja. Investasi yang sehat bukan hanya diukur dari besarnya produksi, tetapi juga dari komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan setiap pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Konfirmasi telah diajukan kepada Humas PT IHIP, Hasrul, namun belum memperoleh respons. Redaksi akan memuat penjelasan atau klarifikasi dari pihak perusahaan apabila telah diterima.


















































