Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK

2 weeks ago 10

Jum'at, 28 Februari 2025 - 11:11 WIB

loading...

Sritex Resmi Tutup Total...

Sritex Group resmi akan menutup total pabrik per 1 Maret 2025. Ribuan buruh menjadi korban PHK. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai tindak lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung.

Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Bulan di Bulan Februari dilakukan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.

Baca Juga

Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan pihaknya bakal membela hak-hak butuh Sritex yang menjadi korban PHK. Adapun saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).

Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.

Baca Juga

Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.

(nng)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Bukan Cuma 7, Seluruh...

23 menit yang lalu

Deposito Emas Pegadaian...

56 menit yang lalu

Sektor Keuangan Terpukul,...

1 jam yang lalu

Resmi, HBA Jadi Acuan...

1 jam yang lalu

...

2 jam yang lalu

Perdana, PLN IP Uji...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
Masyarakat | | | |