loading...
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri periode 2015-Maret 2016, Sri Agustina mengaku pernah melihat langsung terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus menaiki lift khusus menteri. Foto/SindoNews
JAKARTA - Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri periode 2015-Maret 2016, Sri Agustina mengaku pernah melihat langsung terdakwa mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus menaiki lift khusus menteri.
Hal itu dikatakan Sri ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016, atas nama terdakwa Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan hubungan antara terdakwa Tom Lembong dengan Charles Sitorus. Dalam hal ini, Sri mengakui kedekatan antarkeduanya.
"Tadi kan ada Charles Sitorus ya dari pihak PPI yang melakukan kerja sama itu. Sepengetahuan saksi, Charles Sitorus itu apakah punya hubungan dekat dengan Pak Menteri Thomas Trikasih Lembong," tanya Jaksa, di ruang sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu kedekatan beliau dengan Pak Charles. Tetapi, sepanjang ingatan saya, saya pernah melihat Pak Charles itu masuk ke area lift khusus," jawab Sri.
Jaksa lantas memperdalam ucapan Sri terkait lift khusus yang dipakai Charles Sitorus kala itu. Namun apakah terjadi pertemuan antara Charles dengan Tom Lembong, Sri mengaku tidak mengetahuinya.
"Lift khusus menteri," ujar jaksa.
"Masuk ke area. Jalan ke sana, belok gitu. Saya nggak tahu apakah mau ketemu Pak Menteri atau siapa. Intinya adalah masuk ke area itu, jadi, saya nggak tahu sedekat apa beliau," ujar Sri.
"Lift khusus itu berarti hanya bisa digunakan menteri saksi," tanya jaksa kembali.
"Ya," jawab Sri.
Sekadar informasi, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
(cip)