Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan

9 hours ago 3

loading...

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya tengah berkeliling daerah untuk fungsi pengawasan, anggaran, maupun legislasi, salah satunya menyerap aspirasi terkait RUU Perampasan Aset . Ia menyebut, masyarakat ingin adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Menurut Habiburokhman, pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sesuai amanat Pasal 98 ayat (4) huruf f UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR telah mendapatkan berbagai masukan mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit.

"Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga: PBNU Minta Jaksa Agung Tak Kendur Berantas Korupsi meski Diterpa Kasus Jampidsus

Ia berkata, masukan terhadap RUU Perampasan Aset ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

Baca Juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana

Read Entire Article
Masyarakat | | | |