Selebgram Isa Zega Lempar Senyum saat Jalani Sidang Perdana di PN Kepanjen Malang

4 hours ago 4

loading...

Selebgram Isa Zega tersenyum saat menunggu persidangan perdana dijalani di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (25/2/2025). FOTO/AVIRISTA MIDAADA

MALANG - Persidangan perdana dijalani oleh selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Isa disidangkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Isa disangkakan dengan pencemaran nama baik kepada Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 si Crazy Rich Malang, di Ruang Garuda PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa siang (25/2/2025) pukul 12.30 WIB.

Pada sidang perdana ini diagendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Ari Kuswadi. Isa Zega yang mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana hitam, tampak tenang dan melontatkan senyuman ke majelis hakim, jaksa, dan awak media saat persidangan.

Proses persidangan berjalan singkat sekitar kurang lebih 20 menitan. Usai persidangan Isa Zega bertekad akan memberikan eksepsi atau pembelaan dirinya sebagai terdakwa.

"Mengajukan keberatan, karena itu hak dari terdakwa," kata Isa Zega usai persidangan di PN Kepanjen.

Ia juga mengklaim sebutan Shaundtheship yang menjadi titik awal ia dilaporkannya, bukanlah Shandy Purnamasari, tapi halusinasinya. "Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnama Sari, karena saya di situ dibilang mempelesetkan," tuturnya.

Isa berujar, sebutan Shaundtheship itu merupakan dongengan online yang dibuatnya. Maka ia mengklaim sebutan itu tidak diarahkan secara langsung ke Shandy.

"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak shock juga kalau dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," terangnya.

Baca Juga

 sang Pembully dan Penista Agama Ditahan di Polda Jatim

"Makanya diajukan eksepsi, ada juga mengatakan bahwasannya seperti undang-undang ada pemerasan, pemaksaan di situ tidak terbukti pengancaman, Pemerasan, jadi harus diajukan eksepsi itu berhak atas dakwaan. Ya namanya sidang nggak apa-apa, pengadilan nggak apa-apa," katanya.

Seperti diberitakan, berkas pemeriksaan selebgram Isa Zega resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Berkas itu kemudian dinyatakan lengkap dan disidangkan di PN Kepanjen, Malang. Isa Zega sendiri disangkakan sejumlah pasal mulai Pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a, tentang pencemaran nama baik.

(abd)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |