Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman

3 hours ago 2

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:25 WIB

loading...

Sejumlah Petinggi Subholding...

Pertamina memastikan kasus dugaan korupsi yang menyangkut sejumlah petinggi subholding perusahaan tak mengganggu distribusi BBM. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) tidak terganggu sekalipun empat petinggi subholding perusahaan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, di tengah proses hukum tersebut, perusahaan menjamin suplai BBM kepada masyarakat.

Baca Juga

Ini Identitas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

"Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa," ujar Fadjar kepada media, Selasa (25/2/2025).

Fadjar juga menegaskan bahwa Pertamina menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan aparat penegak hukum yang tengah mengusut perkara tersebut. Pertamina, tegas dia, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

"Pertamina Grup menjalankan bisnis berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," tandasnya.

Baca Juga

IHSG Kebakaran, Hari Ini Berakhir Ambruk 2,41 Persen ke 6.587

Kejagung sebelumnya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan tersebut dilakukan pascaekspose perkara dan alat bukti yang cukup. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. "Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara," ucap Abdul Qohar.

(fjo)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Terapkan Prinsip Keberlanjutan,...

8 menit yang lalu

Barang Kiriman Jemaah...

18 menit yang lalu

Respons Nasabah Ramai-ramai...

43 menit yang lalu

Waskita Karya Garap...

51 menit yang lalu

Bawa UMKM Naik Kelas,...

1 jam yang lalu

5 Aplikasi Kredit Tanpa...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
Masyarakat | | | |