Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang

4 hours ago 2

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Foto/Ilustrasi/SindoNews

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di pilbup setempat dalam jangka waktu selambatnya 60 hari lantaran calon Bupati Gorontalo Utara Ridwan Yasin masih berstatus terpidana. Mahkamah mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilbup Gorontalo Utara 2024.

Adapun putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025).

Baca Juga

Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang

MK memerintahkan, PSU Pilbup Gorontalo Utara dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara 2024. Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, terdapat fakta hukum Ridwan Yasin ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pasalnya, masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah 25 April 2025.

"Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan,” kata Hakim Konstitusi Erny.

“Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," sambungnya.

Dalam pertimbangan MK, kata Erny, konsekuensi ketidakabsahan Calon Bupati Ridwan Yasin karena statusnya sebagai terpidana, sekalipun Wakil Bupati Muksin Badar memenuhi syarat, namun keduanya merupakan pasangan calon. Hal demikian membawa akibat bahwa perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 harus dinyatakan batal demi hukum.

Selanjutnya, kata dia, implikasi hukum yang timbul tidak hanya terbatas pada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 3 tersebut, tetapi juga berdampak pada perolehan suara pasangan calon lain, in casu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |