Resmi Tersangka, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Korupsi

15 hours ago 6

loading...

KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Foto/Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep pun mengatakan bahwa KPK menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025 di Rutan Negara Cabang Merah Putih KPK, Jakarta. “Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

Read Entire Article
Masyarakat | | | |