Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Polisi Penjaga Tahanan Ditahan Propam

1 day ago 4

loading...

Tiga polisi petugas jaga tahanan di Polda Jawa Tengah (Jateng) ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) buntut pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat. Foto/Eka Setiawan

SEMARANG - Tiga polisi petugas jaga tahanan di Polda Jawa Tengah (Jateng) ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) buntut pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) setempat. Ketiganya adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

“Dari hasil penyelidikan sampai dengan hari ini, Bidang Propam telah menetapkan 3 petugas jaga tahanan selaku terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) jaga tahanan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Senin (14/4/2025).

Ketiga bintara itu berdinas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jateng. “Ketiga terduga pelanggar tersebut menjalani patsus (penempatan khusus) selama 30 hari ke depan dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang disiplin,” sambungnya.

Ketiga pelanggar itu juga dimutasi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti sekarang ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaaan. Pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng menyusul video viral pengakuan mantan tahanan setempat yang mengaku mendapati pungli di Rutan Polda Jateng.

Besarannya variatif, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah. Layanannya juga beragam, di antaranya; biaya menggunakan ponsel di tahanan hingga keluar tahanan di waktu-waktu tertentu secara nonprosedural.

“Kami dapati di dalam ada transaksional, seperti pindah ke kamar satu ke kamar lain, layanan fasilitas handphone. Betul tidak terbantahkan lagi (tudingan di video),” tandas Kombes Artanto.

(rca)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |