Program Rehabilitasi WBP di Lapas Permisan, Bekerja Sama dengan BNN Cilacap

2 hours ago 2

Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap telah memulai program rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Program ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemulihan dan pembinaan terhadap WBP yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebanyak 51 orang WBP Lapas Permisan mengikuti kegiatan ini dengan antusias.

Program Rehabilitasi ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan, agar para WBP tidak hanya menjalani masa hukuman, tetapi juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Sementara itu, Instruktur dari BNN Kabupaten Cilacap menjelaskan bahwa program rehabilitasi ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari konseling individu dan kelompok, terapi kejiwaan, hingga pembinaan keagamaan dan keterampilan.

Para WBP peserta rehabilitasi mengaku bersyukur mendapatkan kesempatan ini. Mereka berharap, melalui program ini, bisa lebih memahami diri dan terbebas dari ketergantungan narkoba.

Program ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam membentuk pribadi yang lebih baik, sekaligus menekan angka residivisme kasus narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |