PP LBH Ansor Desak Pemerintah Aktif Memfasilitasi Hak-hak Korban PHK

1 week ago 11

loading...

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah mendesak pemerintah aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK ) yang terus meningkat menimbulkan kekhawatiran Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Ansor (PP LBH Ansor ). Mereka mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, lebih aktif dalam memfasilitasi korban PHK agar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut PP LBH Ansor, para pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang seharusnya dijamin oleh pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU No 6/2023 dan PP No 35/2021. Terdapat tiga hak utama yang wajib diterima oleh karyawan yang terkena PHK, yaitu uang pesangon , uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga

Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon

“Pemerintah harus hadir memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK benar-benar terealisasi. Jangan sampai mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga hak-hak yang seharusnya mereka terima,” kata Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsyah, Kamis (6/3/2025).

Selain itu, PP LBH Ansor juga menyoroti pentingnya pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan agar prosesnya dipermudah bagi korban PHK. Mereka juga menekankan bahwa korban PHK seharusnya tetap bisa mendapatkan manfaat dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga enam bulan tanpa perlu membayar iuran, sebagaimana diatur dalam Perpres No 59/2024.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjalankan fungsinya dengan baik. Korban PHK tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan hak mereka, terutama di saat kondisi ekonomi mereka sedang sulit,” lanjutnya.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR), terutama bagi mereka yang mengalami PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya. Menurut Permenaker No 6/2016, pekerja yang terkena PHK dalam periode tersebut masih berhak menerima THR.

“Korban PHK berhak mendapatkan THR jika PHK terjadi dalam rentang 30 hari sebelum Hari Raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan diawasi agar tidak ada pengusaha yang mencoba lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga

Asta Cita Center dan GP Ansor Dukung Danantara, Energi Ekonomi Masa Depan

Di samping memastikan hak-hak korban PHK terpenuhi, PP LBH Ansor juga mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak. Mereka menekankan pentingnya pemerintah menciptakan lapangan kerja baru dan memberikan akses pelatihan keterampilan agar para pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.

“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK menjadi korban untuk kedua kalinya akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus proaktif dalam memberikan solusi atas persoalan ini,” tandasnya.

(poe)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |