Polisi Amankan 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran

3 days ago 6

loading...

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Foto/Istimewa

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 10.560 liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran berdasarkan pengungkapan praktik ilegal produksi minyak goreng tersebut. Pengungkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan MinyaKita.

"Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Helfi mengungkapkan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. Dalam operasi ini, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.

Baca Juga

Terungkap! Tersangka Kasus MinyaKita Tak Sesuai Takaran Beli Bahan Baku Minyak Curah

"Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter," katanya.

Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. "Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01 RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

(rca)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |