Polda Metro Jaya Diminta Limpahkan Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan Agar Ada Kepastian Hukum

5 hours ago 9

loading...

Dosen Universitas Bhayangkara (Ubhara), Joko Sriwidodo meminta Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi ke Kejaksaan. Foto/Ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya diminta segera melimpahkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Tujuannya agar kasus ini tidak terus menerus menjadi polemik di masyarakat dan mampu menciptakan suasana menjadi kondusif kembali.

Selain itu jika polisi lamban dalam melimpahkan kasusnya, maka dikhawatirkan memunculkan dugaan kecurigaan polisi diintervensi dengan memperlamban kasus ijazah Jokowi.

Baca juga: Refly Harun Pastikan Trio RRT Tidak Bakal Minta Maaf ke Jokowi

"Saya katakan harus ada kepastian hukum dalam penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Agar masyarakat tidak lagi bertanya-tanya, kenapa kasusnya kok lama sekali, ada apa," kata Pengajar Program Doktor Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta, Joko Sriwidodo, Senin (12/1/2026).

Prof Joko Sriwidodo mengatakan polisi telah memiliki alat bukti yang kuat yakni hasil laboratorium forensik (Labfor), polisi juga punya data pembanding yakni ijazah alumni Fakultas Kehutanan UGM di masa itu. Kemudian polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dan saksi ahli.

Penyidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari 3 (tiga) rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM. Sampel pembanding itu meliputi bahan kertas, pengaman kertas hingga cap stempel, dan dipastikan bukti dan pembandingnya identik.

Baca juga: Andi Azwan Yakin Jokowi Maafkan Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, tapi ...

"Artinya segala persyaratan yang diatur dalam KUHAP sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Saya harapkan Polda Metro Jaya segera melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan agar oleh Kejaksaan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan dan memberikan rasa kepastian hukum," katanya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |