Probolinggo — (21/8/25) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menegaskan bahwa kehadiran personelnya pada upacara pengibaran bendera Merah Putih di kawasan hutan perbatasan Probolinggo dan Situbondo pada 16 Agustus 2025 murni didasari oleh semangat patriotisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Partisipasi ini merupakan respons positif atas undangan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Sejumlah personel dari Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman dan Kabuaran hadir dengan penuh antusiasme. Mereka melaksanakan pengibaran bendera secara normatif, menggarisbawahi komitmen kuat Perhutani sebagai badan usaha milik negara (BUMN) dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan.
Asisten Perhutani BKPH Taman M.Rifa’i Saat di konfirmasi mengatakan bahwa berita yang sudah beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan pihaknya hanya mengikuti pengibaran bendera diluar ekspektasi ternyta ada statemen lain di luar dugaan kami dan pihaknya menyatakan bahwa Perhutani adalah lembaga independen dan netral, tidak terafiliasi dengan LSM manapun.
"Kehadiran kami murni atas dasar panggilan jiwa sebagai warga negara untuk merayakan hari bersejarah bangsa, " ujarnya. "Tidak ada agenda terselubung atau keterlibatan dalam aksi di luar tupoksi kami. Kami menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku."
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Akhmad Faizal, S.Hut., MM. juga menegaskan bahwa Proyek PSN tol Probowangi I yang masuk Kabupaten Probolinggo merupakan penggunaan kawasan hutan dengan keputusan menteri LHK seluas kurang lebih 47, 99 Ha dan sedangkan untuk Probowangi II yang masuk kabupaten Situbondo merupakan
persetujuan pelepasan kawasan Hutan seluas kurang lebih 68 Ha yang mana kedua wilayah BKPH Kabuaran wilayahnya sebagian berada pada 2 kabupaten tersebut dan sudah sesuai dengan Peraturan menteri LHK yang ada dan juga sudah sesuai dengan kajian lingkungan yang didapat sedangkan untuk penanganan terhadap perusakan hutan dilakukan secara profesional sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jika terjadi perusakan hutan, kami menanganinya sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui aksi-aksi yang tidak relevan dengan tugas dan fungsi kami, " tambah beliau.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi positif antara Perhutani sebagai BUMN, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya dalam merawat semangat kebangsaan, serta menunjukkan bahwa dedikasi terhadap lingkungan dan negara dapat berjalan seiring.@Red.