Perhutani Dukung Percepatan Program Lisdes Kabupaten Banyuwangi

1 day ago 8

Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mengikuti rapat kordinasi percepatan program Listrik Masuk Desa (Lisdes) Kabupaten Banyuwangi pada kawasan hutan pengelolaan Perhutani KPH Banyuwangi Barat, rakor dilaksanakan di ruang Jogopati Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi Jalan Nusantara, Kp. Melayu, Kampungmandar, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu (13/03/2025).

Rapat Kordinasi tersebut dalam rangka percrpatan program Listrik Masuk Desa (Lisdes) yang berada dalam kawasan hutan yang dihadiri secara offline oleh PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banyuwangi, Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan secara daring (online) dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur, Unit Pelaksana Pengatur Distribusi Ketenagalistrikan (UP2K) di Jawa Timur.

Mewakili Manager PLN UP3 Banyuwangi, Assistant Manager Perencanaan Cahyo Prabowo mengatakan bahwa rapat kordinasi ini dalam rangka percepatan kegiatan lisdes yang ada dalam kawasan hutan kelola Perum Perhutani.

“Untuk kegiatan Lisdes dalam kawasan hutan Perhutani terdapat 7 titik Desa yang masih dalam proses permohonan, dimana terdapat 2 lokasi Lisdes berada dalam kawasan hutan wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Barat yaitu di Dusun Jatipasir Desa Kajarharjo dan Linkungan Suko Desa Gombengsari, ” kata Cahyo.

“Prioritas pembahasan rapat adalah yang berada di kawasan hutan Dusun Jatipasir Desa Kajarharjo karena telah telah dilakukan Pemeriksaan Lapangan dan dituangkan dalam BAPL No 26, ” pungkasnya.

Mewakili Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah dan Lingkungan Wahyudiono, ST mengatakan bahwa pihaknya selama ini mengawal secara langsung Lisdes dalam kawasan hutan.

“Kami kawal langsung untuk proses permohonan pengajuan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Mekanisme Kerjasama sampai dengan Kementerian, dan kami selalu berkordinasi dengan PLN UP3 Banyuwangi dan UP2K Jatim serta dengan Perhutani mulai dari KPH Banyuwangi Barat, Depren Bangbis Divre Jatim sampai dengan Perhutani Pusat di Jakarta, ” ujar Wahyudiono.

“Alhamdulillah kordinasi ini terjalin dengan baik sehingga segera terbit PPKH dari Kementerian Kehutanan dan semoga Lisdes di Kabupaten Banyuwangi khususnya dalam kawasan hutan segera terealisasi, ” tutupnya.

Mewakili Kepala Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komper, Eko Hadi mengatakan bahwa Perum Perhutani sangat mendukung pelaksanaan Listrik Desa dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, pada pasal 384 ayat (1) dan (2) point e, bahwa pemasangan tiang dan jaringan listrik desa dalam kawasan hutan merupakan kegiatan untuk kepentingan di luar kehutanan yang dapat menunjang pengelolaan hutan baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini dapat dilakukan dengan proses penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme persetujuan kerjasama, ” jelas Eko.

“Wujud dukungan Perhutani adalah dalam permohonan ke Kementerian Kehutanan adalah dengan membuat kajian teknis, kami apresiasi atas dukungan Pemkab Banyuwangi dalam hal ini Bappeda Banyuwangi yang intens dalam Lisdes dalam kawasan hutan, ” pungkasnya.@Red.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |