Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo

3 hours ago 1

loading...

Penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Penyitaan lahan sawit yang dinilai illegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan kini telah mencapai lebih dari 1 juta hektare mulai mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat. Pengacara Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Akhmad Taufik secara khusus mengirimkan surat tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam suratnya, dia secara khusus meminta agar penertiban kawasan hutan tidak melanggar hukum.

Akhmad mengungkapkan, secara hukum tidak ada kawasan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebab, selama ini, belum pernah dilakukan penetapan kawasan hutan di Kalteng sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Jo Pasal 36 pada UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.

"Berdasarkan aturan di atas pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan melalui proses mulai dari tahap penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan baru terakhir penetapan kawasan hutan," ujar Akhmad Taufik dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Dia mengungkapkan terkait ketentuan di atas dikaitkan dengan fakta di lapangan, belum terdapat kawasan hutan di Kalimantan Tengah yang telah melalui tahapan-tahapan pengukuhan Kawasan hutan.

"Kesemuanya baru pada tahapan penunjukan. Jadi secara hukum di Kalimantan Tengah itu tidak ada kawasan hutan. Karena belum melalui tahapan tahapan sebagaimana diatur dalam perundangan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jika Surat Menteri Pertanian No 759/KPTS/Um/l0/l982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Areal Hutan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 hektare diterapkan, hampir seluruh wilayah Kalimantan Tengah masuk dalam kawasan hutan. Sebab, luas Kalimantan Tengah sendiri adalah sekitar 15.426.889 hektare.

"Kalau merujuk surat menteri pertanian di atas, Kalteng itu hutan semua, tidak ada kota, tidak ada desa," paparnya.

Masalah kawasan hutan tersebut terus menjadi polemik. Dalam perjalanannya, pada 2010 terjadi kemelut hukum dalam pelaksanaannya antara pemerintah daerah dan kementerian Kehutanan. Bahkan, kala itu, Menteri Kehutanan bersikukuh pemberlakukan Keputusan Menteri Pertanian No 759/KTPS/UM/ 10/1982 tersebut.

Menanggapi sikap Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah akhirnya melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan menang.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |