loading...
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa menyebut kasus penipuan kerja online semakin marak. Foto/istimewa
JAKARTA - Kasus penipuan secara online di tengah perkembangan teknologi semakin marak dan meresahkan masyarakat. Terutama penipuan dengan modus kerja online.
Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) forum koordinasi OJK dalam penanganan penipuan, mencatat total 44.236 laporan dengan total kerugian mencapai Rp726,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta.
Selain itu, PEPK OJK juga melaporkan penipuan seperti pembobolan rekening, skimming (pencurian informasi kartu debit atau kredit), phishing (pencurian informasi pribadi), dan social engineering (memanfaatkan keadaan psikologis manusia), menjadi isu teratas dalam layanan pengaduan.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Banten II Annisa M.A. Mahesa mengaku sering menerima laporan terkait kasus penipuan, terutama yang melibatkan pengerjaan tugas online yang berawal dari scam aplikasi. Modus penipuan ini biasanya berupa tawaran pekerjaan mudah, seperti subscribe, like, atau komentar pada akun YouTube yang telah ditentukan.
Setelah menyelesaikan tugas-tugas tersebut, korban kemudian mendapatkan komisi senilai puluhan ribu rupiah. Nominal tersebut terus meningkat apabila korban melanjutkan tugas lainnya secara berturut-turut. Namun, seiring berjalannya waktu, penipu akan mulai meminta deposit sebagai jaminan untuk tugas berikutnya, dengan janji bahwa korban akan mendapatkan komisi yang lebih besar.
Annisa menekankan, hal ini merupakan salah satu bentuk manipulasi psikologis, yang membuat korban terjebak dalam pola pikir bahwa uang yang mereka keluarkan akan kembali dalam jumlah yang lebih besar.
“Perlu kajian lebih lanjut untuk mengetahui apakah blokir rekening penipu sudah efektif? Kajian lebih lanjut juga perlu dilakukan oleh IASC untuk penyelesaian konflik yang benar-benar efektif, karena masyarakat tidak hanya butuh tempat pengaduan, tapi juga uangnya kembali.” ungkap Annisa, Senin (24/2/2025).
"OJK harus mencari jalan keluar yang lebih efektif dari hulu ke hilir untuk kasus-kasus penipuan agar uangnya bisa kembali,” lanjutnya.
Annisa juga menyoroti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK, yang seharusnya menjadi solusi bagi konsumen. Namun, hingga saat ini, LAPS belum berfungsi secara optimal. Proses penyelesaian sengketa yang membutuhkan waktu lama dan biaya yang cukup tinggi sering kali menjadi beban bagi konsumen yang mencari keadilan.
(cip)