Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya

11 hours ago 3

loading...

Pemprov DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. FOTO/iStock

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah syarat, termasuk pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada sistem pajak daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

"Ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak melalui data yang akurat dan terintegrasi," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, di Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: 6 Jurus DJP Mengejar Target Penerimaan Pajak Rp2.189 Triliun di 2025

Pembebasan diberikan untuk objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi.

Syarat utama lainnya adalah NIK wajib pajak harus telah tervalidasi dalam akun Pajak Online sebelum 1 Januari 2025. Pemutakhiran data ini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://pajakonline.jakarta.go.id.

Untuk keperluan validasi, NIK yang dimasukkan harus sesuai dengan nama wajib pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. NIK akan diverifikasi melalui basis data kependudukan yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan daerah. NIK dinyatakan valid jika terdaftar dalam sistem kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, nama di SPPT sama dengan nama pada NIK termasuk ejaan dan urutan penulisan.

"Apabila wajib pajak dalam SPPT telah meninggal dunia, maka proses balik nama atau mutasi kepemilikan perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum pembaruan data," jelas Morris.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Balik nama atau mutasi PBB diperlukan saat terjadi perubahan kepemilikan akibat jual beli, hibah, atau warisan. Langkah ini penting agar kewajiban perpajakan tercatat atas nama pihak yang sah. Identitas yang diperbarui juga menjadi dasar dalam pengajuan pembebasan atau pengurangan pajak.

Setelah proses pemutakhiran dan validasi NIK selesai, Bapenda akan menetapkan ulang nilai SPPT PBB-P2 untuk tahun pajak 2025. Hasil penetapan ulang ini dapat berupa:

Read Entire Article
Masyarakat | | | |