Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

1 day ago 2

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:18 WIB

loading...

Pemberedelan Lagu Bayar...

Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Foto/Instagram Sukatani

JAKARTA - Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang merupakan hak dasar setiap individu dalam negara demokrasi.

“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, dan menurunkan karya seni dari seluruh platform seharusnya tidak terjadi di negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2025).

Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tengah aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi dan permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di berbagai media sosial.

Baca Juga

 Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang dikenal dengan lirik lagu kritis dan tajam serta aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka dan ekspresi tertekan.

Klarifikasi dan permintaan maaf tersebut merupakan dampak dari lagu mereka yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang mengkritik keras praktik dugaan korupsi di kepolisian.

Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu tersebut telah dicabut dari berbagai platform musik dan meminta masyarakat untuk menghapus lagu serta video terkait, serta menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang muncul di kemudian hari.

Baca Juga

Massa Demo Indonesia Gelap Nyanyi Lagu Band Punk Sukatani Bayar Bayar Bayar

AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai peristiwa ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang melanggar hak atas kebebasan berekspresi. Ekspresi dalam bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

...

31 menit yang lalu

Instruksi Megawati soal...

1 jam yang lalu

Pemberedelan Lagu Bayar...

2 jam yang lalu

 Sukatani...

2 jam yang lalu

Deretan Brigjen TNI...

3 jam yang lalu

Kasum TNI Pimpin Sertijab...

10 jam yang lalu

Read Entire Article
Masyarakat | | | |