loading...
Anggota Panja Komisi I DPR TB Hasanuddin menyebut usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di KKP. FOTO/DOK.DPR
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut ada usulan pemerintah yang dihapus dalam draf revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ). Usulan yang dihapus berkaitan penambahan tugas TNI ikut menangani masalah narkotika dan penempatan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
TB menjelaskan, pada Pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, yakni TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Ketiga, TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata dia, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L. Di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan tidak ada bujkti pasal maupun ayat dalam RUU TNI yang dicurigai membangkitkan dwifungsi ABRI. "(Kecurigaan) teman-teman dari NGO, teman-teman aktivis, itu tidak ada. Jadi pasal yang dicurigai akan ada, ayat yang dicurigai akan ada (dwifungsi ABRI), itu terbukti tidak ada," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Hasan kepada awak media di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Hasan Nasbi memastikan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh TNI lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu harus memiliki keahlian atau yang beririsan dengan ruang kerja prajurit TNI.
"Kecurigaan temen teman NGO itu tidak beralasan karena itu tidak ada, karena posisi-posisi, nggak di-open posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-15 posisi yang memang memerlukan expertise-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan expertise mereka," ujar Hasan.
(abd)