Pakar Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Wajar Terjadi di Tengah Krisis Energi Global

9 hours ago 4

loading...

Pakar mengatakan keputusan kenaikan harga BBM non subsidi merupakan koreksi atas kebijakan sebelumnya yang tidak mengikuti mekanisme pasar. Foto/Dok

JAKARTA - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi mengatakan keputusan pemerintah menaikkan sejumlah harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 18 April 2026 sudah tepat. Kenaikkan harga tersebut merupakan koreksi atas kebijakan sebelumnya yang tidak mengikuti mekanisme pasar.

Kenaikan harga BBM ini terjadi relatif lebih lambat dibanding sejumlah negara lain. Sejak Maret 2026, beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, India, hingga negara-negara di Eropa telah lebih dulu melakukan penyesuaian harga BBM seiring lonjakan harga minyak mentah dunia.

Indonesia baru melakukan penyesuaian pada pertengahan April, yang dinilai menunjukkan adanya upaya pemerintah menahan tekanan harga agar tidak langsung dirasakan masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Kerek Harga BBM Non Subsidi, Pertamax Turbo Naik Jadi Rp19.400 per Liter

“Saya kira sudah tepat. Bahkan ini menjadi koreksi dari kebijakan sebelumnya yang tidak menaikkan harga BBM non-subsidi. Selama ini harga BBM non-subsidi, khususnya RON 92 ke atas, memang ditentukan oleh mekanisme pasar sesuai dengan kondisi ekonomi,” kata Fahmy, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, ketika harga minyak dunia naik, maka harga BBM non-subsidi juga semestinya ikut naik. Sebaliknya, harga bisa turun ketika harga minyak global menurun, meskipun tidak selalu proporsional.

“Ketika pemerintah sebelumnya tidak menaikkan harga BBM non-subsidi, menurut saya itu keputusan yang keliru. Dan sekarang dikoreksi dengan kenaikan pada 18 April ini,” ujarnya.

Fahmy menilai kebijakan ini tidak akan berdampak besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Hal ini karena konsumsi BBM non-subsidi relatif kecil dan tidak digunakan untuk sektor-sektor vital seperti distribusi kebutuhan pokok.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |