Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset

5 hours ago 1

loading...

Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset. Foto: Dok SINDOnews

JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset . Persoalan perampasan aset harus disegerakan untuk memiskinkan para koruptor sekaligus membuat efek jera.

"Para koruptor harus mengembalikan hasil tindakan korupsinya dan koruptor juga harus bisa menunjukkan dari mana asal kekayaannya. Kalau mereka tidak bisa menunjukkan hasil kekayaan, maka aset kekayaannya disita buat negara," ujar Penasihat Ahli Balitbang DPP Golkar ini, Sabtu (3/5/2025).

Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Prabowo juga heran ada demonstrasi mendukung koruptor.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, sudah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," ujar Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Kamis (1/5/2025).

Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu revisi KUHAP yang belum tuntas dibahas DPR. Maka itu, dia tak ingin UU Perampasan aset nantinya justru melampaui kekuasaannya.

"Intinya pidana yang diatur dalam KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset para koruptor," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Dengan segera disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan menimbulkan efek jera bagi koruptor. Waketum DPP Bapera ini menilai pidato Prabowo adalah panggilan moral sebagai anak bangsa yang mencintai seluruh tumpah darah Indonesia.

"Kita menunggu hasil rapat anggota DPR membahas RUU Perampasan Aset yang disinkronkan dengan KUHAP untuk disahkan menjadi UU," ucapnya.

(jon)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |