Olahraga Padel Kena Pajak 10%, Pramono: Belum Ditandatangani, Hebohnya Sudah Setengah Mati

6 hours ago 2

loading...

Gubernur Jakarta, Pramono Anung belum mengetahui usulan olahraga padel dikenakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengaku belum pernah mengetahui usulan olahraga padel dikenakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian. Dia menyebutwacana itu sudah membuat heboh setengah mati padahal belum ditandatangani.

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10%, hebohnya udah setengah mati dan ada yang kemudian memviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya tetapi saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," ujar Pramono kepada wartawan di Balai Kota dikutip Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Lapangan Padel Ternyata Masuk Daftar Objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Pramono menekankan bahwa segala kebijakan diputuskan melalui dirinya. Ia juga belum mengetahui ihwal kebijakan pajak lapangan olahraga padel tersebut.

"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Andri M Rijal menjelaskan kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujar Andri.

Baca juga: Olahraga Padel Naik Daun, Bisa Timbulkan Cedera Jika Cuma Fomo

Ia pun mengatakan pajak PBJT untuk padel itu bukan karena olahraga yang sedang viral saat ini. Pihaknya pun akan terus memantau objek lain dari jasa hiburan yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," jelasnya.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |