loading...
OIC Youth Indonesia kecam deportasi 48 pengungsi Uighur dari Thailand ke China. Foto/OIC Youth Indonesia
JAKARTA - Pemerintah Thailand diam-diam telah mendeportasi 48 pengungsi Uighur ke China setelah menahan mereka selama hampir satu dekade. Deportasi itu berlangsung pada Kamis (27/2/2025).
Para pengungsi ini awalnya melarikan diri dari penindasan di Xinjiang dan mencari perlindungan di Thailand. Namun, alih-alih diberikan status suaka, mereka ditahan dalam kondisi yang tidak manusiawi sejak 2014.
Selama bertahun-tahun, berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) dan lembaga internasional telah menyerukan agar Thailand tidak memulangkan mereka ke China, mengingat adanya risiko besar penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan pelanggaran HAM yang sistematis terhadap komunitas Uighur.
Namun, pemerintah Thailand tetap melaksanakan deportasi tersebut tanpa transparansi, tanpa pemberitahuan kepada organisasi kemanusiaan, dan tanpa jaminan keselamatan bagi para pengungsi tersebut.
“Kami dengan tegas mengutuk tindakan ini, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, terutama prinsip non-refoulement, yang melarang pemulangan paksa individu ke negara di mana mereka berisiko mengalami perlakuan tidak manusiawi,” kecam Sekretaris Jenderal OIC Youth Indonesia Adlan Athori, Jumat (28/2/2025).
“Keputusan ini tidak hanya membahayakan nyawa para pengungsi Uighur, tetapi juga menunjukkan kegagalan Thailand dalam menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
OIC Youth Indonesia menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya PBB, Uni Eropa, negara-negara Muslim, dan seluruh pegiat HAM, untuk mengambil tindakan tegas terhadap China dan Thailand.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah Thailand harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan memberikan jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa depan.
Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita juga menyampaikan kecaman serupa.
Sebagai organisasi masyarakat sipil dan wadah bagi organisasi kepemudaan Islam di Indonesia, kata dia, OIC Youth Indonesia menilai tindakan deportasi tersebut jelas melanggar prinsip non-refoulement dalam hukum HAM internasional.
“Kami menyesalkan pengabaian otoritas Thailand terhadap seruan PBB dan mendesak China untuk memastikan perlakuan yang sesuai standar HAM bagi para etnis Uighur yang dideportasi. Kondisi penahanan yang buruk dan kematian yang terjadi sebelumnya adalah bukti pelanggaran serius,” katanya.
“Kami berharap China menjamin perlakuan sesuai standar HAM. Kami menyoroti pentingnya perhatian terhadap komposisi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB saat ini. Dalam hal ini, kami menekankan perlunya negara-negara anggota Dewan HAM PBB untuk secara aktif dan konsisten menegakkan prinsip-prinsip HAM universal,” ujar Astrid.
(mas)