OC Kaligis Ungkap Alasan Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan ke-3: Merasa Dibolak-balik

2 hours ago 3

loading...

Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis mengungkapkan alasan kliennya mengajukan praperadilan yang ketiga kalinya. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, OC Kaligis mengungkapkan alasan kliennya mengajukan praperadilan yang ketiga kalinya. Dia menuturkan, Pusung merasa dibolak-balik lantaran praperadilan yang diajukannya ke pengadilan itu tidak pernah diperiksa dalam sidang.

"Ada surat dari PT (Pengadilan Tinggi Jakarta) dan putusan dari PN Jakarta Pusat ini mesti Jakarta Selatan, makanya mestinya pada waktu itu sudah diputus, malah dibolak-balik. Jadi substansi yang kita mau periksa, yang kita mau tahu kebenarannya apakah benar dia terlibat dalam penggunaan barang dan jasa, itu saja intinya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2026).

Dia mengatakan, persoalan proses praperadilan yang diajukan Lodewyk ini sejatinya terkesan lucu karena saat praperadilan pertama dilakukan di PN Jakarta Selatan sebelumnya, pengadilan justru menyatakan pemeriksaan praperadilan Pusung bukan menjadi kewenangannya.

Baca juga: Lodewyk Pusung Hadir Virtual di Sidang Praperadilan, OC Kaligis Soroti Sikap Objektif Hakim

Lantas, pada praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat, pengadilan tersebut juga menyatakan bukan kewenangannya memeriksa praperadilan kliennya tersebut, melainkan PN Jakarta Selatan. "Ini lucu, pertama di sini dikatakan bukan wewenang pengadilan, kemudian Jakarta Pusat mengatakan ini wewenang pengadilan (PN Jakarta Selatan), jadi substansinya tidak pernah diperiksa," tuturnya.

"Cuma di 2 sidang praperadilan, di sini kan jaksa mestinya mengajukan 2 alat bukti, dua saksi fakta. Sidang pertama, (Jaksa) nggak mau mengajukan 2 saksi fakta mengenai keterlibatan Pusung dalam pengadaan barang dan jasa," jelas OC Kaligis.

Read Entire Article
Masyarakat | | | |