Ngaji Fiqih Lazisnu: Makna Sedekah Jariyah sebagai Sustainable Giving

19 hours ago 4

loading...

M Ali Zainal Muhammad alias Gus Ebid dalam kajian yang digelar NU Care-Lazisnu bersama Nyantri Kilat bertajuk Ngaji Fiqih Filantropi tema Sedekah Jariyah: Sustainable Giving That’s Last Forever. FOTO/IST

JAKARTA - Sedekah jariyah merupakan bentuk amal yang dapat memberikan manfaat jangka panjang. Pahalanya terus mengalir meski pelaku telah meninggal dunia. Konsep ini sejalan dengan prinsip sustainable giving yang tidak hanya bermanfaat bagi sesama manusia, tetapi juga bagi alam sekitar.

Hal ini disampaikan M Ali Zainal Muhammad alias Gus Ebid dalam kajian yang digelar NU Care-Lazisnu bersama Nyantri Kilat bertajuk Ngaji Fiqih Filantropi dengan tema Sedekah Jariyah: Sustainable Giving That’s Last Forever yang dilaksanakan secara daring pada Ahad, 16 Maret 2025. Selain Gus Ebid, kajian juga menghadirkan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Gus Ebid menjelaskan ada tiga jenis pemberian dalam fikih, yaitu sedekah, hadiah, dan khitbah. "Sedekah bertujuan untuk membersihkan diri dan harta, hadiah untuk menyenangkan hati, sementara khitbah bersifat umum," kata kata keterangan tertulis dikutip, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga

Doa setelah Salat Witir Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW

Ia menegaskan bahwa sedekah jariyah memiliki keutamaan sebagai pembuka pintu rezeki, penolak bala, dan pelebur dosa. Selain itu, sedekah jariyah terbagi menjadi empat bidang utama yang dapat menjadi warisan abadi bagi umat.

"Sedekah jariyah yang sifatnya warisan abadi ini dapat terbagi menjadi empat. Pertama, pembangunan infrastruktur kemanusiaan, seperti pembangunan jembatan hasil iuran bersama. Kedua, ilmu pengetahuan, mencakup lembaga pendidikan dan karya ilmiah yang bermanfaat. Ketiga, pertanian, dengan mendukung sarana dan prasarana pertanian untuk keberlanjutan ekonomi. Keempat, program sosial, seperti mendirikan yayasan untuk anak yatim," ujarnya.

Dengan tema yang diangkat, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih memahami dan mengamalkan sedekah jariyah sebagai bagian dari amal yang membawa manfaat jangka panjang, tidak hanya untuk sesama, tetapi juga untuk kelestarian lingkungan dan kesejahteraan umat.

Baca Juga

Mengapa Doa Anak Saleh menjadi Pahala Jariyah Bagi Orang Tuanya yang Sudah Meninggal?

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Ngaji Fiqih Filantropi NU Care-Lazisnu dan Nyantri Kilat. Ngaji Fiqih ini disiarkan setiap malam Ramadan pada pukul 20.00 WIB melalui kanal YouTube NU Care.

Pada pertemuan sebelumnya, 5 Maret 2025, Ngaji Fiqih membahas tema Zero Waste Sedekah, dengan narasumber Riri Khariroh, Pengurus Lazisnu PBNU dan Ketua Pelaksana Program Pesantren Hijau NU Care-Lazisnu. Pertemuan itu membahas pentingnya menjaga lingkungan dengan mengurangi limbah dan mempromosikan gerakan Green Islam, khususnya melalui program Pesantren Hijau yang telah berhasil mengelola sampah secara mandiri dan menghasilkan produk bernilai ekonomi.

(abd)

Read Entire Article
Masyarakat | | | |